Palembang, Beritaterkini – Meliyati, didampingi kuasa hukumnya, Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, melaporkan seorang perempuan berinisial WNS yang disebut sebagai oknum Bhayangkari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (1/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. Dalam laporan itu, WNS diduga telah merugikan korban dengan nilai mencapai sekitar Rp488 juta.
Usai membuat laporan, Conie Pania Putri menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari hubungan baik antara korban dan terlapor yang telah saling mengenal selama kurang lebih 12 tahun.
Kedekatan tersebut, menurut Conie, membuat korban tidak menaruh kecurigaan ketika terlapor beberapa kali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli barang berdasarkan permintaan sejumlah orang yang disebut sebagai kenalannya.
“Modusnya, terlapor meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan ada teman-temannya atau mengatasnamakan orang lain yang ingin membeli barang, seperti handphone, laptop dan perlengkapan rumah tangga,” kata Conie kepada wartawan seusai membuat laporan.
Dalam sejumlah transaksi, korban disebut mentransfer uang secara langsung ke rekening milik terlapor. Transaksi tersebut dilakukan secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.
“Korban dan terlapor sudah saling mengenal kurang lebih 12 tahun. Karena hubungan baik tersebut, korban percaya dan tidak merasa curiga. Uang ditransfer langsung ke rekening terlapor, bukan rekening orang lain,” ujarnya.
Conie menyebut total kerugian yang dialami kliennya berdasarkan rangkaian transaksi tersebut mencapai kurang lebih Rp488 juta.
Salah satu transaksi berkaitan dengan pembelian telepon seluler. Terlapor disebut menyampaikan kepada korban bahwa ada seseorang yang membutuhkan handphone, tetapi pembelian barang tersebut akan dilakukan melalui dirinya.
“Misalnya ada permintaan beberapa unit iPhone, kemudian korban mentransfer uang untuk pembelian barang tersebut. Bahkan ada transaksi untuk pembelian beberapa unit dengan nilai puluhan juta rupiah,” katanya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, barang-barang yang disebut akan dibeli tersebut ternyata tidak pernah diterima korban maupun pihak yang disebut sebagai pemesan.
“Setelah ditanyakan pada Februari, ternyata barang-barang tersebut tidak ada. Menurut pengakuan terlapor, uang yang diterima dari korban sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Conie.
Upaya Persuasif Selama Beberapa Bulan
Conie mengatakan pihak korban tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya terlebih dahulu berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Upaya persuasif tersebut dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan dengan harapan terlapor dapat mengembalikan kerugian yang dialami korban.
“Karena terlapor merupakan oknum Bhayangkari dan korban juga Bhayangkari, kemudian kedua belah pihak sudah saling mengenal, kami mencoba melakukan upaya persuasif agar kerugian tersebut dapat diganti dengan itikad baik,” jelasnya.
Namun, hingga laporan dibuat, menurut Conie, belum ada pengembalian kerugian kepada korban.
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan keluarga terlapor, termasuk orang tua, suami, maupun kakaknya.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif kepada orang tuanya, suaminya, kakaknya dan pihak keluarga. Namun sampai hari ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian,” katanya.
Conie menambahkan, dalam komunikasi terakhir, terlapor disebut mengaku tidak sanggup mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Komunikasi terakhir, terlapor menyatakan pasrah. Dia juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada barang yang dibeli,” ujarnya.
Disebut Membawa Nama Sejumlah Pihak
Selain persoalan transaksi barang, Conie menyebut terlapor juga membawa nama sejumlah pihak ketika menawarkan pembelian barang kepada korban.
Di antaranya, terlapor disebut menyebut nama istri anggota dewan, kepala bagian (kabag), kepala bidang (kabid), maupun pihak lainnya.
Menurut Conie, hal tersebut turut membuat korban semakin percaya. Terlebih, pembayaran pada transaksi sebelumnya disebut berjalan dengan lancar.
“Dia membawa nama sejumlah pihak, seperti istri anggota dewan, kabag dan kabid. Karena pembayaran sebelumnya lancar, klien kami semakin percaya,” katanya.
Conie juga menyebut suami terlapor merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Meski demikian, terkait dugaan keterlibatan atau kemungkinan pelanggaran etik anggota Polri, pihaknya belum menempuh proses melalui Propam.
“Untuk Propam belum ada. Kami masih melakukan upaya hukum melalui laporan di SPKT Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Ada Korban Lain
Dalam kesempatan tersebut, Conie juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, diduga terdapat korban lain yang mengalami kerugian dalam perkara serupa.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian untuk tidak takut melapor dan menempuh jalur hukum.
“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, korbannya banyak. Kami mengimbau kepada korban lainnya, apabila memang mengalami kerugian, jangan diam. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya terbuka memberikan pendampingan hukum apabila terdapat korban lain yang ingin melaporkan dugaan serupa.
“Kalau ada korban lain yang ingin melapor, kami siap mendampingi. Namun untuk saat ini, nilai kerugian yang paling besar yang kami tangani adalah klien kami, sekitar Rp488 juta,” ujarnya.
(Bro Adi)









Komentar