Palembang, beritaterkini – Kebijakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan di Kota Palembang menjadi perhatian Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APPTISI) Provinsi Sumatera Selatan.
Organisasi yang mewakili 74 perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Selatan itu meminta Pemerintah Kota Palembang mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan PBB terhadap aset pendidikan, termasuk persoalan yang menjadi perhatian di lingkungan Universitas Indo Global Mandiri (UIGM).
APPTISI menilai, penagihan pajak terhadap aset pendidikan perlu memperhatikan fungsi dan peruntukan bangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengecualian objek PBB.
Persoalan ini mencuat setelah adanya pemasangan spanduk tagihan PBB pada sejumlah lahan dan bangunan yang digunakan oleh lembaga pendidikan. APPTISI memandang langkah tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak mengabaikan kedudukan pendidikan sebagai pelayanan publik yang memiliki fungsi sosial.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 27 Oktober 2026, APPTISI Sumsel menegaskan bahwa perguruan tinggi tetap wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Namun, kepatuhan tersebut juga harus berjalan seiring dengan upaya mengawal penerapan kebijakan agar sesuai dengan ketentuan hukum.
APPTISI mengingatkan bahwa perguruan tinggi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai institusi komersial. Lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan tinggi.
Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta pemerintah daerah mengedepankan pendekatan yang proporsional dalam menangani persoalan perpajakan di sektor pendidikan.
Ketentuan Pengecualian PBB Menjadi Dasar Sikap
Dalam pernyataannya, APPTISI Sumsel menyebut telah melakukan konsultasi dengan Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025 dan 14 April 2026 untuk membahas persoalan PBB terhadap aset lembaga pendidikan.
Konsultasi tersebut berkaitan dengan ketentuan pengecualian pajak atas bumi dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, termasuk bidang pendidikan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan APPTISI antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
APPTISI menyoroti prinsip pengecualian PBB terhadap bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam prinsip ini, sisa hasil kegiatan pendidikan harus digunakan kembali untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan pendidikan.
Meski demikian, penerapan pengecualian PBB tetap perlu memperhatikan status objek pajak, penggunaan aktual aset, serta persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, penentuan hak atas pengecualian pajak perlu didasarkan pada pemeriksaan terhadap kondisi masing-masing objek.
Perguruan Tinggi Swasta Dinilai Berperan Memperluas Akses Pendidikan
Selain persoalan perpajakan, APPTISI Sumsel juga mengingatkan pentingnya peran perguruan tinggi swasta dalam memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, APPTISI menyoroti Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi tahun 2026 yang disebut berada pada angka 32 persen.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya dukungan terhadap keberadaan perguruan tinggi swasta. PTS dinilai memiliki kontribusi dalam menyediakan pilihan pendidikan tinggi bagi masyarakat yang belum memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan.
Menurut APPTISI, kebijakan pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan kontribusi tersebut, terutama ketika kebijakan yang diterapkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan institusi pendidikan.
Pernyataan sikap APPTISI Sumsel ditandatangani Ketua APPTISI Sumsel Dr. Drs. H. Muhamad Helmi, M.Si., bersama Sekretaris Dr. Munajat, S.P., M.Si., di Palembang pada 27 Oktober 2026.
Sikap tersebut kemudian disampaikan Ketua Dewan Pembina APPTISI, Marzuki Alie, dalam konferensi pers di lingkungan Yayasan IGM, Jumat (30/10/2026).
APPTISI berharap Pemerintah Kota Palembang dapat memberikan penjelasan dan menyikapi persoalan penagihan PBB terhadap aset pendidikan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, penjelasan dari pemerintah daerah juga diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai dasar penetapan pajak dan mekanisme pengecualian bagi lembaga pendidikan yang memenuhi persyaratan.
Dengan adanya komunikasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan, APPTISI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan maupun kepentingan pengembangan pendidikan.
(Bro Adi)









Komentar