PALEMBANG – Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumat (2/10/2026), mendesak pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mengusut dugaan pelanggaran, membuka data dan memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak asap.
Massa menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah juga diminta memeriksa penyebab kebakaran, status dan penguasaan lahan, kewajiban pencegahan hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Desakan tersebut disampaikan di tengah tingginya kejadian karhutla dan kasus gangguan pernapasan di Sumatera Selatan. BPBD Sumsel mencatat 2.676 kejadian karhutla hingga 10 September 2026, dengan 15 dari 17 kabupaten/kota masuk kategori rawan tinggi.
OKI mencatat kejadian terbanyak dengan 459 kasus, disusul Musi Banyuasin 333 kejadian, Ogan Ilir 294 kejadian, Banyuasin 273 kejadian dan Muara Enim 244 kejadian.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Sumsel mencatat 29.969 kasus ISPA pada periode 30 Agustus hingga 19 September 2026. Secara kumulatif, terdapat 348.708 kasus ISPA sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Pemprov Sumsel Keluarkan Instruksi Pengobatan ISPA Gratis
Sebagai tindak lanjut terhadap persoalan dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil sejumlah langkah pada Jumat (2/10/2026).
Pemprov Sumsel mengeluarkan instruksi tertulis kepada bupati dan wali kota agar menyediakan posko kesehatan khusus di puskesmas untuk melayani masyarakat yang mengalami ISPA akibat dampak kabut asap karhutla.
Pelayanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya. Informasi mengenai keberadaan layanan kesehatan tersebut juga akan dipublikasikan melalui media sosial agar dapat diketahui masyarakat.

Khusus di Kota Palembang, disiapkan 61 posko layanan kesehatan yang tersebar di 42 puskesmas untuk melayani masyarakat terdampak.
Selain penyediaan layanan kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat di sejumlah lokasi, antara lain Jakabaring, Simpang Charitas dan RSUD Siti Fatimah.
Dinkes Sumsel juga memastikan ketersediaan logistik untuk mendukung pelayanan masyarakat terdampak karhutla di fasilitas pelayanan kesehatan.
Rumah Sakit Disiapkan untuk Penanganan Pasien
Langkah penanganan juga melibatkan rumah sakit. Fasilitas rumah sakit disiapkan untuk mendukung kebutuhan tenaga kesehatan dan obat-obatan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 440/6943/DISKES/2026 tentang penanganan dampak kesehatan akibat karhutla serta penyediaan layanan pengobatan gratis bagi penderita ISPA di puskesmas se-Sumatera Selatan.
Dalam surat tersebut, seluruh puskesmas dan jejaring posko kesehatan di wilayah terdampak diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan secara gratis kepada masyarakat yang menderita ISPA atau penyakit akibat dampak kabut asap karhutla.
Pemprov juga menginstruksikan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, termasuk ketersediaan masker medis/N95, tabung oksigen, nebulizer, obat-obatan respirasi dan vitamin.
Pasien ISPA kategori berat atau kelompok rentan juga diarahkan mendapatkan rujukan cepat ke rumah sakit.
Penanganan Akan Dipublikasikan ke Masyarakat
Pemprov Sumsel juga memastikan seluruh kegiatan penanganan kesehatan akibat dampak karhutla akan dipublikasikan kepada masyarakat.
Publikasi tersebut akan dikoordinasikan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) agar informasi mengenai posko kesehatan, pelayanan gratis dan kegiatan penanganan dapat diketahui masyarakat terdampak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap dampak kesehatan yang muncul akibat karhutla.
Massa Tetap Minta Investigasi Karhutla
Meski Pemprov Sumsel telah mengambil langkah di sektor kesehatan, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menilai penanganan karhutla juga harus menyentuh aspek pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum.
Massa meminta pemerintah melakukan investigasi terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi dan wilayah usaha yang memiliki indikasi pelanggaran.
Aliansi juga meminta audit terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh pemegang izin serta keterbukaan data mengenai lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, sanksi dan perkembangan proses hukum.
Aliansi menegaskan kebakaran di wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan bersalah. Menurut mereka, dugaan pelanggaran harus diperiksa melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab diminta diproses sesuai hukum.
Tujuh Tuntutan Aliansi
Dalam aksi tersebut, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menyampaikan tujuh tuntutan:
- Memproses korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan.
- Menginvestigasi kebakaran di wilayah konsesi dan wilayah usaha yang memiliki indikasi pelanggaran.
- Mengaudit kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh pemegang izin.
- Membuka data lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, sanksi dan perkembangan proses hukum sesuai aturan.
- Mengalokasikan 20 persen dana bantuan Presiden bagi masyarakat terdampak asap, khususnya penderita ISPA dan gangguan pernapasan.
- Membebankan biaya pemulihan lingkungan kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.
- Memulihkan kawasan gambut dan wilayah yang rusak akibat karhutla.
Dengan adanya instruksi layanan kesehatan gratis, penyediaan posko, pembagian masker, kesiapan logistik, serta dukungan tenaga kesehatan dan obat-obatan, Pemprov Sumsel telah mengambil langkah konkret pada aspek perlindungan kesehatan masyarakat terdampak karhutla.
Namun, tuntutan Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat memiliki cakupan yang lebih luas. Selain penanganan kesehatan, massa juga meminta investigasi penyebab kebakaran, pengawasan wilayah konsesi, audit kewajiban pemegang izin, keterbukaan data, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
Aksi tersebut dikoordinatori Rudi, Angaribuan dan Capung, dengan koordinator lapangan Sukma Hidayat, Dodi Hari Utama dan Eko Wahyudi. (*Red/dodo)









Komentar